Kamis, 16 Maret 2017

makalah kode etik guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan. Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru dan kode etik guru. Profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas tentu mempunyai etika yang baik, guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi.
Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, professional dan juga harus mempunyai kode etik yang baik.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2.      Apakah tujuan kode etik guru?
3.      Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
4.      Bagaimana penerapan kode etik guru dalam kehidupan masyarakat?
5.      Bagaimana nilai – nilai dasar dan nilai operasional kode etik guru ?
6.      Bagaimana pelaksanaan, pelanggaran dan sanksi guru ?
7.      Apa ikrar guru Indonesia dalam kode etik guru ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Kode Etik Guru
 Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
 Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
  Kode etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat. Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.[1]
            Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Secara istilah “kode etik” terdiri dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Kata “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Atau secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Jadi kode etik guru itu dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan[2]
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
B.     Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut[3]
1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memendang rendah atau remeh terhadap suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai tindakan yang dapat mencemarkan nama baik tprofesi terhadap masyarakat.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan dalam konteks ini meliputi kesejahteraan yang bersifat lahir (material) ataupun kesejahteraan yang bersifat batin (spiritual atau mental).
3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi

C.   Fungsi Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.[4]
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
Ø Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
Ø Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
Ø Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.


D.     Penerapan Kode Etik Guru Dalam Kehidupan Masyarakat
Kode etik guru sebagai pedoman guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika berinteraksi dengan masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditunjukkan harus mencermikan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasarkan isi dari kode etik diatas, berikut ini akan diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.[5]
a.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Konsepsi tentang manusia seutuhnya dapat dianalisis dari beberapa dimensi. Pertama, keutuhan dimensi rohani-jasmani, yaitu manusia seimbang antara perkembangan jasmani dan rohaninya. Kedua, keutuhan antara dimensi sosial dan individual, yaitu masyarakat yang selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya. Ketiga, keutuhan perkembangan potensi yang dimiliki serta optimalisasi perkembangannya, yaitu keselarasan antara perkembangan psikomotorik, afektif, kognitif dan emosional. Berkembangnya warga masyarakat seutuhnya dapat dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila. Artinya, seorang guru harus mengembangkan masyarakat seutuhnya dengan berpijak pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila itu.
b.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Guru dalam melaksanakan perannya sebagai pendidik dan pengajaran pada masyarakat harus berpegang teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan profesionalnya. Ia tidak melakukan hal-hal yanh diluar batas kemampuannya dan tidak pula melakukan pekerjaan yang ada dalam koridor kewenangan profesi lain.

c.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Banyak informasi yang berhubungan dengan peserta didik datang dari masyarakat dan guru dipandang perlu menggalinya demi kepentingan peserta didik. Hal ini dapat dilakukan termasuk pada saat guru berada di masyarakat.
d.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Untuk menciptakansuasana sekolah sebaik-baiknya, guru sebaiknya bekerja sama dengan masyarakat. Kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama dalam keamanan, kenyamanan, kebersihan, serta kasrian dan kesehatan lingkungannya. Hal tersebut dilakukan dengan strategi dan pendekatan yang tepat sehingga masyarakat dapat mendukung untuk menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e.    Guru memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Keberhasilan suatu pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari sekolah/madrasah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah/madrasah (lembaga pendidikan), masyarakat, dan keluarga. Oleh karena itu, guru harus memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat untuk memikul tanggung jawab bersama-sama terhadap pendidikan.
f.     Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu mengacu pada peningkatan kualitas profesional, yaitu peningkatan keterampilan-keterampilan profesional dalam bidang kependidikan. Sedangkan peningkatan dan pengembangan martabat profesi menunjukkan pada upaya untuk menempatkan profesi keguruan yang ada di hati masyarakat.
g.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Didalam masyarakat guru memelihara hubungan seprofesi. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru lainnya baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan pemeliharaan hubungan tersebut diharapkan antara sesama guru dimasyarakat terjadi persatuan dan kesatuan yang kokoh dan berakar serta muncul rasa senasib sepenanggungan.
h.    Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
Dalam memelihara dan meningkatkan mutu kinerja organisasi masyarakat paling tidak guru harus berupaya untuk menerapkan misi dari PGRI, yaitu : misi profesi, misi kemasyarakatan, dan misi kesejahteraan. Dalam menerapkan misi profesi dimasyarakat guru berupaya merealisasikan layanannya kepada masyarakat. Yakni layanan yang bersifat sosial-profesional yang mana dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai layanan sosial dan tanpa pamrih. Penanaman misi kemasyarakatan PGRI terhadap masyarakat mencakup penanaman semangat persatuan dan kesatuan. Penanaman misi kesejahteraan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil, sejahtera lahir batin.
i.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai warga Negara yang baik, guru senantiasa melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dimasyarakat, sepanjang itu berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat, misalnya kebijakan pemerintah tentang guru dan berupaya membantu pemerintah dalam merealisasikan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Berbicara mengenai kode etik guru indonesia berarti kita membicarakan guru di Negara kita. Berikut akan dikemukakan kode etik guru, Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 november 1973 di Jakarta, terdiri dari sembilan item,yaitu :
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak didik masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentaang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru sendiri atau sama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru,  baik berdasarkan lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara hukum bersama-sama memelihara,membina dan meningkatkan mutu organisasi  guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode etik guru merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga , sekolah maupun masyarakat.[6]
Upaya meningkatkan pelaksanaan kode etik pendidik tersebut,dalam garis besarnya dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Para pendidik diberi kesempatan seluas-luasnya,selama mereka mampu, untuk studi lebih lanjut. Dengan menimba ilmu lebih banyak serta meningkatkan sikap dan pribadinya sebagai pendidik, diharapkan kode etik pendidik itu lebih disadari keharusannya untuk ditaati dan dilaksanakan.
2.      Membangun pustakawan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yang belum memiliki perpustakaan seperti itu.
3.      Meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
4.      Kerja sama lembaga pendidikan dengan orang tua dan dengan tokoh-tokoh masyarakat perlu ditingkatkan.
5.      Fungsi DP3 perlu di benahi dan ditingkatkan.
6.      Pelaksanaan etika pendidik dapat juga ditingkatkan dengan mengintensifkan pengawasan.
7.      Kalau pendidik melanggar kode etik pendidik tidak mempan dinasehati atau dihimbau oleh pemimpin lembaga, maka para pemimpin itu dapat mengenakan sanksi kepada mereka sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan peraturan lembaga bersangkutan yang sudah disepakati bersama.[7]

E.     Nilai – nilai Dasar dan Nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1). Nilai-nilai agama dan Pancasila
2). Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3). Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
Ø  Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Ø   Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
Ø  Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa:
Ø  Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
Ø  Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
Ø  Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
Hubungan Guru dengan Masyarakat:
Ø  Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
Ø  Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Ø  Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Hubungan Guru dengan Sekolah:
Ø Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
Ø Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
Hubungan Guru dengan Profesi: 
Ø  Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
Ø  Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
Ø  Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya




F.    Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi Guru
Pasal 7
ü Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
ü Guru dan organisasi berkewajiban mensosialisasikn Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawa.
     Pasal 8
ü Pelanggaran adalah perilaku menyimpan dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
ü Guru yang melanggar Kode Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
     Pasal 9
ü Pemberian rekomondasi sanksi terhadap guru melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
ü Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus objektif.
ü Rekomondasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
ü Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meruppakan upaya Pembina kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkay dan martabat profesi guru.
ü Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
ü Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesi.


G.      Ikrar Guru Indonesia
ü Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ü Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal pancasila yang setia pada Undang – Undang Dasar 1945.
ü Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
ü Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, Negara, dan kemanusiaan.





BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, kode etik guru sebagai pedoman guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika berinteraksi dengan masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditunjukkan harus mencermikan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.

B.     SARAN
Adapun saran dari kami sebagai golongan pelajar jangan menjadikan buku atau kitab-kitab sebagai buku hiasan saja atau buku pelengkap referensi, tetapi hendaklah kita baca, maknai, dan di tafsiri dengan baik dan selanjutnya diamalakan dengann segenap kemampuan. Dan kiranya makalah kami ini sangat jauh dari kesempurnaan, Kritik dan Saran dari pembaca sangat kami harapkan demi meningkatkan kesempurnaan makalah yang kami tulis ini.


[1] Soedijarto. 1993. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta : Balai Pustaka. hal. 112
[2]Syaiful Bahri Djamarah. 2000. Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta : PT. Rineka Cipta. hal. 49
[3] Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan, Jakarta : PT. Rineka Cipta. hal.31
[5] Djam’an Satori, dkk. 2010. Profesi Keguruan. Jakarta. Universitas Terbuka.hal. 5
[6] Syaiful bahri djamarah , Op Cit, hlm.49-50
[7] Made Pidarta , Landasan Kependidikan , (Jakarta : PT Rineka Cipta , 1997 ) , hlm.276

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    View detailed driving directions, reviews 양산 출장마사지 and information for Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic 당진 출장샵 City, 군산 출장샵 NJ. Borgata Hotel Casino & 동해 출장안마 Spa This hotel is 1.2 당진 출장마사지 mi (5 km) from Borgata  Rating: 8.2/10 · ‎1,393 reviews

    BalasHapus