BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.
Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru dan kode
etik guru. Profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh
kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang
dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas tentu
mempunyai etika yang baik, guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa
ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah
lagi.
Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba
untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi,
teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, professional dan juga harus
mempunyai kode etik yang baik.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam
menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun
pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah
menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di
Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2.
Apakah tujuan kode etik guru?
3.
Apakah fungsi kode etik terhadap guru di
Indonesia?
4.
Bagaimana penerapan kode etik guru dalam kehidupan
masyarakat?
5.
Bagaimana nilai – nilai dasar dan nilai operasional kode
etik guru ?
6.
Bagaimana pelaksanaan, pelanggaran dan sanksi guru ?
7.
Apa ikrar guru Indonesia dalam kode etik guru ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik Guru
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai
mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat.
Etika, pada
hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral
manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan
sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama
manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya
berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Kode etik guru indonesia adalah
himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam
menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar
sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat. Dengan demikian , kode
etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap
profesional para anggota profesi keguruan.[1]
Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas
dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik,
orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan
pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
Secara istilah “kode etik” terdiri
dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Kata “etik” berasal dari bahasa Yunani,
“ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik
itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari
kelompok manusia”. Atau secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Jadi kode
etik guru itu dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan[2]
Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
B.
Tujuan Kode Etik Profesi Guru
Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut[3]
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan
sampai memendang rendah atau remeh terhadap suatu profesi. Oleh karena itu
setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai tindakan yang dapat
mencemarkan nama baik tprofesi terhadap masyarakat.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan dalam konteks ini
meliputi kesejahteraan yang bersifat lahir (material) ataupun kesejahteraan
yang bersifat batin (spiritual atau mental).
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi,
kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif
berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang
dirancang organisasi
C.
Fungsi Kode Etik Guru
Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.[4]
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa
alasan, antara lain:
Ø Untuk melindungi pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
Ø Melindungi para praktisi di
masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
Ø Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek
yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
D. Penerapan Kode Etik Guru Dalam Kehidupan Masyarakat
Kode etik guru sebagai pedoman guru
dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika
berinteraksi dengan masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya.
Perilaku yang ditunjukkan harus mencermikan nilai-nilai luhur kode etik itu
sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasarkan isi dari kode etik
diatas, berikut ini akan diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.[5]
a. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
Konsepsi tentang manusia seutuhnya
dapat dianalisis dari beberapa dimensi. Pertama, keutuhan dimensi
rohani-jasmani, yaitu manusia seimbang antara perkembangan jasmani dan
rohaninya. Kedua, keutuhan antara dimensi sosial dan individual, yaitu
masyarakat yang selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya.
Ketiga, keutuhan perkembangan potensi yang dimiliki serta optimalisasi
perkembangannya, yaitu keselarasan antara perkembangan psikomotorik, afektif,
kognitif dan emosional. Berkembangnya warga masyarakat seutuhnya dapat
dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila. Artinya, seorang guru harus
mengembangkan masyarakat seutuhnya dengan berpijak pada nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila itu.
b. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Guru dalam melaksanakan perannya
sebagai pendidik dan pengajaran pada masyarakat harus berpegang teguh pada
kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan
profesionalnya. Ia tidak melakukan hal-hal yanh diluar batas kemampuannya dan
tidak pula melakukan pekerjaan yang ada dalam koridor kewenangan profesi lain.
c. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
Banyak informasi yang berhubungan
dengan peserta didik datang dari masyarakat dan guru dipandang perlu
menggalinya demi kepentingan peserta didik. Hal ini dapat dilakukan termasuk
pada saat guru berada di masyarakat.
d. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
Untuk menciptakansuasana sekolah
sebaik-baiknya, guru sebaiknya bekerja sama dengan masyarakat. Kerja sama
tersebut dapat berupa kerja sama dalam keamanan, kenyamanan, kebersihan, serta
kasrian dan kesehatan lingkungannya. Hal tersebut dilakukan dengan strategi dan
pendekatan yang tepat sehingga masyarakat dapat mendukung untuk menciptakan
suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
e. Guru
memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Keberhasilan suatu pendidikan bukan
hanya tanggung jawab dari sekolah/madrasah karena pada hakikatnya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah/madrasah (lembaga pendidikan),
masyarakat, dan keluarga. Oleh karena itu, guru harus memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat untuk memikul tanggung jawab bersama-sama
terhadap pendidikan.
f. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
Dalam menjalankan peran dan
fungsinya di masyarakat, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun
bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu mengacu pada peningkatan
kualitas profesional, yaitu peningkatan keterampilan-keterampilan profesional
dalam bidang kependidikan. Sedangkan peningkatan dan pengembangan martabat
profesi menunjukkan pada upaya untuk menempatkan profesi keguruan yang ada di
hati masyarakat.
g. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Didalam masyarakat guru memelihara
hubungan seprofesi. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru
lainnya baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan
pemeliharaan hubungan tersebut diharapkan antara sesama guru dimasyarakat
terjadi persatuan dan kesatuan yang kokoh dan berakar serta muncul rasa senasib
sepenanggungan.
h. Guru
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
Dalam memelihara dan meningkatkan
mutu kinerja organisasi masyarakat paling tidak guru harus berupaya untuk
menerapkan misi dari PGRI, yaitu : misi profesi, misi kemasyarakatan, dan misi
kesejahteraan. Dalam menerapkan misi profesi dimasyarakat guru berupaya
merealisasikan layanannya kepada masyarakat. Yakni layanan yang bersifat
sosial-profesional yang mana dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai layanan
sosial dan tanpa pamrih. Penanaman misi kemasyarakatan PGRI terhadap masyarakat
mencakup penanaman semangat persatuan dan kesatuan. Penanaman misi
kesejahteraan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil, sejahtera lahir
batin.
i. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai warga Negara yang baik, guru
senantiasa melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
dimasyarakat, sepanjang itu berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat,
misalnya kebijakan pemerintah tentang guru dan berupaya membantu pemerintah
dalam merealisasikan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Berbicara
mengenai kode etik guru indonesia berarti kita membicarakan guru di Negara
kita. Berikut akan dikemukakan kode etik guru, Indonesia sebagai hasil rumusan
kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 november 1973 di Jakarta, terdiri dari
sembilan item,yaitu :
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila
2. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak
didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentaang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
anak didik sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
sendiri atau sama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun
dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
secara hukum bersama-sama memelihara,membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesional sebagai
sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Kode
etik guru merupakan suatu yang harus dilaksanakan sebagai barometer dari semua
sikap dan perbuatan guru dalam berbagai segi kehidupan, baik dalam keluarga ,
sekolah maupun masyarakat.[6]
Upaya
meningkatkan pelaksanaan kode etik pendidik tersebut,dalam garis besarnya dapat
dilakukan sebagai berikut :
1. Para
pendidik diberi kesempatan seluas-luasnya,selama mereka mampu, untuk studi
lebih lanjut. Dengan menimba ilmu lebih banyak serta meningkatkan sikap dan
pribadinya sebagai pendidik, diharapkan kode etik pendidik itu lebih disadari
keharusannya untuk ditaati dan dilaksanakan.
2. Membangun
pustakawan pendidik di lembaga-lembaga pendidikan yang belum memiliki
perpustakaan seperti itu.
3. Meningkatkan
kesejahteraan para pendidik.
4. Kerja
sama lembaga pendidikan dengan orang tua dan dengan tokoh-tokoh masyarakat
perlu ditingkatkan.
5. Fungsi
DP3 perlu di benahi dan ditingkatkan.
6. Pelaksanaan
etika pendidik dapat juga ditingkatkan dengan mengintensifkan pengawasan.
7. Kalau
pendidik melanggar kode etik pendidik tidak mempan dinasehati atau dihimbau
oleh pemimpin lembaga, maka para pemimpin itu dapat mengenakan sanksi kepada
mereka sesuai dengan aturan yang berlaku atau sesuai dengan peraturan lembaga
bersangkutan yang sudah disepakati bersama.[7]
E.
Nilai – nilai Dasar dan
Nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1). Nilai-nilai agama dan Pancasila
2). Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3). Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
Ø Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing,
mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Ø Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
Ø Guru mengetahui bahwa
setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa:
Ø Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
Ø Guru mrmberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan
peserta didik.
Ø Guru merahasiakan
informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
Hubungan Guru dengan Masyarakat:
Ø Guru menjalin komunikasi
dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
Ø Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
Ø Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Hubungan Guru dengan Sekolah:
Ø Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
Ø Guru memotivasi diri dan
rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
Hubungan Guru dengan Profesi:
Ø Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi
Ø Guru berusaha
mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang
diajarkan
Ø Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya
F. Pelaksanaan,
Pelanggaran dan Sanksi Guru
Pasal 7
ü Guru dan organisasi
profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
ü Guru dan organisasi
berkewajiban mensosialisasikn Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawa.
Pasal 8
ü Pelanggaran adalah
perilaku menyimpan dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan
ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
ü Guru yang melanggar
Kode Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku.
Pasal 9
ü Pemberian rekomondasi
sanksi terhadap guru melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia
merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
ü Pemberian sanksi oleh
Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus
objektif.
ü Rekomondasi Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 wajib dilaksanakan
oleh organisasi profesi guru.
ü Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 meruppakan upaya Pembina kepada guru yang melakukan
pelanggaran dan untuk menjaga harkay dan martabat profesi guru.
ü Siapapun yang
mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor
kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat
yang berwenang.
ü Setiap pelanggaran
dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi
guru dan/atau penasehat hokum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan
Dewan Kehormatan Guru Indonesi.
G. Ikrar Guru Indonesia
ü Kami Guru Indonesia, adalah insan
pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ü Kami Guru Indonesia, adalah
pengemban dan pelaksana cita - cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
pembela dan pengamal pancasila yang setia pada Undang – Undang Dasar 1945.
ü Kami Guru Indonesia, bertekad bulat
mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü Kami Guru Indonesia, bersatu dalam
wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina
persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
ü Kami Guru Indonesia, menjunjung
tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam
pengabdiannya terhadap bangsa, Negara, dan kemanusiaan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri.
Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, kode etik guru sebagai pedoman guru dalam berperilaku
sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika berinteraksi dengan
masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditunjukkan
harus mencermikan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya
menjelma dalam perilakunya.
B.
SARAN
Adapun
saran dari kami sebagai golongan pelajar jangan menjadikan buku atau
kitab-kitab sebagai buku hiasan saja atau buku pelengkap referensi, tetapi
hendaklah kita baca, maknai, dan di tafsiri dengan baik dan selanjutnya
diamalakan dengann segenap kemampuan. Dan kiranya makalah kami ini sangat jauh
dari kesempurnaan, Kritik dan Saran dari pembaca sangat kami harapkan demi meningkatkan
kesempurnaan makalah yang kami tulis ini.
[1]
Soedijarto. 1993. Menuju Pendidikan
Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta : Balai Pustaka. hal. 112
[2]Syaiful
Bahri Djamarah. 2000. Guru
dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
hal. 49
[3] Soetjipto dan Raflis Kosasi.
1999. Profesi Keguruan, Jakarta : PT. Rineka Cipta. hal.31
[5] Djam’an Satori, dkk. 2010. Profesi
Keguruan. Jakarta. Universitas Terbuka.hal. 5
[6] Syaiful bahri djamarah , Op
Cit, hlm.49-50
[7] Made Pidarta , Landasan
Kependidikan , (Jakarta : PT Rineka Cipta , 1997 ) , hlm.276
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusView detailed driving directions, reviews 양산 출장마사지 and information for Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic 당진 출장샵 City, 군산 출장샵 NJ. Borgata Hotel Casino & 동해 출장안마 Spa This hotel is 1.2 당진 출장마사지 mi (5 km) from Borgata Rating: 8.2/10 · 1,393 reviews